Showing posts with label ketika. Show all posts
Showing posts with label ketika. Show all posts
Thursday, April 20, 2017
Hal hal yang Makruh Ketika Berpuasa
Hal hal yang Makruh Ketika Berpuasa
- Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung, lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung) ketika berwudhu. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:
Dan jika ada air kumur atau istinsyaq yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijma puasanya batal, dan dia harus mengqadhanya. Tetapi jika masuknya air tanpa disengaja, maka terdapat dua pendapat dari para ulama.
- Dimakruhkan untuk mencium bagi orang yang sedang berpuasa, karena ciuman terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, baik antara anak muda maupun orang tua. Jadi, yang dihindari adalah gejolak syahwat dan keluarnya sperma. Demikian juga dengan peluk cium, sentuhan tangan dan lain-lain yang dapat membangkitkan gejolak nafsu.
- Memandang secara terus-menerus kepada isteri atau budak perempuan jika hal tersebut dapat membangkitkan nafsu syahwat, karena hal itu terkadang dapat menyebabkan puasanya rusak.
- Berfikir dan membayangkan masalah hubungan badan (jima), karena hal itu bisa mendorong dirinya untuk berfikir mengarah kepada pengeluaran sperma atau muncul keberanian untuk melakukan hubungan badan. Dan ini jelas dapat merusak puasanya dan menceburkan dirinya ke dalam dosa.
- Mengunyah permen karet. Jika permen karet ini mengandung unsur cairan yang bisa ditelan oleh orang yang berpuasa, sebagaimana permen karet yang populer sekarang ini, maka hal ini jelas haram dan dapat membatalkan puasa. Dan jika tidak mengandung unsur di atas sama sekali, seperti misalnya potongan karet, maka yang demikian itu makruh dan tidak diharamkan.
- Mencicipi makanan. Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan dari kuah atau yang lainnya, jika tidak ada sesuatu pun yang sampai ke perutnya. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya maka puasanya batal. Dan jika memerlukannya untuk kepentingan anak kecil atau orang sakit atau yang semisalnya, maka tidak dimakruhkan, karena merupakan hal yang sangat darurat.
- Mengumpulkan ludah dan menelannya, demikian juga menelan dahak. [2]
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mengumpulkan ludah dan menelannya atau menelan dahak, karena hal itu bisa masuk ke dalam perut dan mengenyangkannya. Dan itu jelas bertentangan dengan hikmah puasa.
- Mencium bebauan apa yang tidak dijamin aman dari mencium baunya atau membuat nafasnya menelan bau tertentu sampai ke tenggerokan, seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus, dupa/kemenyan dan yang lainnya.
- Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang zhuhur). Dan yang shahih, siwak itu disyariatkan sebelum zawal dan setelahnya pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya. Tetapi, pada bulan Ramadhan harus dihindari benda-benda basah yang mengandung air, yang terkadang dapat masuk ke dalam perutnya.
puasa apakah mencium parfum dapat menjadikan puasa batal apakah menelan dahak itu makruh hal hal yg menjadikan puasa jadi makruh kalau kita menelan dahak apa puasa kita batal membayangkan berhubungan badan saat puasa apakah batal puasanya ?
Available link for download
Tuesday, February 28, 2017
Hal Hal yang diperbolehkan ketika Kita Puasa Bantu Share Agar Banyak yang tahu
Hal Hal yang diperbolehkan ketika Kita Puasa Bantu Share Agar Banyak yang tahu

Aisyah radhiyallahu anha berkata,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap
berpuasa. (HR. Muslim no. 1109)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap
berpuasa. (HR. Muslim no. 1109)
2- Bersiwak ketika berpuasa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu. (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara muallaq (tanpa
sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.( Tuhfatul Ahwadzi, 3: 345)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, Yang benar adalah siwak dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga sore hari.( Majmu Fatwa wa Rosail Ibnu Utsaimin, 17: 259)
Adapun pasta gigi lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya. (Majmu Fatawa wa Rosail Ibnu Utsaimin, 17: 261-262)
3- Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa. (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasai no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih )
Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa. (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasai no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih )
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu alaihi
wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.( Majmu Al Fatawa, 25: 266)
wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.( Majmu Al Fatawa, 25: 266)
4- Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215)
Dari Jabir bin Abdillah, dari Umar bin Al Khaththab, beliau berkata,
Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan aku berkata, Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya, Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur? Aku menjawab, Seperti itu tidak mengapa. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Lalu apa masalahnya? (HR. Ahmad 1: 21. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih sesuai syarat Muslim)
shahih sesuai syarat Muslim)
5- Bekam dan donor darah selama tidak membuat lemas
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.( HR. Bukhari no. 1938)
Anas bin Malik radhiyallahu anhu ditanya, Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa? Beliau berkata, Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah. (HR. Bukhari no. 1940)
Imam Asy Syafii rahimahullah dalam Al Umm mengatakan, Jika seseorang meninggalkan bekam ketika puasa dalam rangka kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai. Namun jika ia tetap melakukan bekam, aku tidak
menganggap puasanya batal. (Al Umm, 2: 106)
menganggap puasanya batal. (Al Umm, 2: 106)
Termasuk dalam pembahasan bekam ini adalah hukum donor darah karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah sehingga hukumnya pun diqiyaskan (dianalogikan). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 113-114)
6- Mencicipi makanan selama tidak masuk dalam kerongkongan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia mengatakan, Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf 2: 304. Syaikh Al Albani dalam Irwa no. 937 mengatakan bahwa riwayat ini hasan)
Yang termasuk dalam mencicipi adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan seperti membantu mengunyah makanan untuk anak kecil.
7- Bercelak dan menggunakan tetes mata
Bercelak dan tetes mata (Tetes mata diqiyaskan (dianalogikan) dengan bercelak) tidaklah membatalkan puasa (Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 56 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 115). Al Hasan Al Bashri mengatakan, Tidak mengapa bercelak untuk orang yang berpuasa. (Dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih. Lihat Fathul Bari, 4: 154.)
8- Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk membuat segar
Dari Abu Bakr bin Abdirrahman, beliau berkata, Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di Al Aroj mengguyur kepalanya karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ( HR. Abu Daud no. 2365)
9- Menelan dahak
Menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, menelan dahak (Dahak adalah sesuatu yang keluar dari hidung atau lendir yang naik dari dada) tidak membatalkan puasa karena dianggap sama seperti air ludah dan bukan sesuatu yang asalnya dari luar (Lihat Al Mawsuah Al Fiqhiyah, 28: 65-66 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 117).
10- Menelan sesuatu yang sulit dihindari
Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari, juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, puasanya jadi batal. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 118).[]
Wallahu Alam
Wallahu Alam
Referensi: Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah/Karya: Muhammad Abduh Tuasikal/Tim Pustaka Muslim
Available link for download
Subscribe to:
Posts (Atom)