Tuesday, February 28, 2017

Hal Hal yang diperbolehkan ketika Kita Puasa Bantu Share Agar Banyak yang tahu

Hal Hal yang diperbolehkan ketika Kita Puasa Bantu Share Agar Banyak yang tahu


1- Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap
berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)
2- Bersiwak ketika berpuasa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa
sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.”( Tuhfatul Ahwadzi, 3: 345)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah siwak dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga sore hari.”( Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 259)
Adapun pasta gigi lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)
3- Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih )
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”( Majmu’ Al Fatawa, 25: 266)
4- Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata,

“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Ahmad 1: 21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih sesuai syarat Muslim)
5- Bekam dan donor darah selama tidak membuat lemas
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.( HR. Bukhari no. 1938)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Imam Asy Syafi’i rahimahullah dalam Al Umm mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan bekam ketika puasa dalam rangka kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai. Namun jika ia tetap melakukan bekam, aku tidak
menganggap puasanya batal.” (Al Umm, 2: 106)
Termasuk dalam pembahasan bekam ini adalah hukum donor darah karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah sehingga hukumnya pun diqiyaskan (dianalogikan). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 113-114)
6- Mencicipi makanan selama tidak masuk dalam kerongkongan
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan, “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf 2: 304. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa riwayat ini hasan)
Yang termasuk dalam mencicipi adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan seperti membantu mengunyah makanan untuk anak kecil.
7- Bercelak dan menggunakan tetes mata
Bercelak dan tetes mata (Tetes mata diqiyaskan (dianalogikan) dengan bercelak) tidaklah membatalkan puasa (Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 56 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 115). Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak mengapa bercelak untuk orang yang berpuasa.” (Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih. Lihat Fathul Bari, 4: 154.)
8- Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk membuat segar
Dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata, “Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya –karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ”( HR. Abu Daud no. 2365)
9- Menelan dahak
Menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, menelan dahak (Dahak adalah sesuatu yang keluar dari hidung atau lendir yang naik dari dada) tidak membatalkan puasa karena dianggap sama seperti air ludah dan bukan sesuatu yang asalnya dari luar (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28: 65-66 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 117).
10- Menelan sesuatu yang sulit dihindari
Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari, juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, puasanya jadi batal. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 118).[]
Wallahu Alam
Referensi: Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah/Karya: Muhammad Abduh Tuasikal/Tim Pustaka Muslim


Available link for download